Ada Sidang Apa di Pengadilan Agama Kota Prabumulih, Berikut Penjelasannya

Jumat 20 Dec 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Prabumulih telah diadakan sidang terkait permohonan perwalian Anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Kamis 19 Desember 2024.

Bahwa sidang terkait permohonan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dimulai pada pukul 13.30 WIB.

"Hal ini berdasarkan pengabulan permohonan perwalian berdasarkan Putusan Nomor: 111/PDT.P/2024/PA.PBM; 112/PDT.P/2024/PA.PBM;, 113//PDT.P/2024/PA.PBM," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Muhamad Ridho Saputra, S.H., M.H.

Dimana majelis menetapkan amar putusan dengan mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan mengangat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Asuhan Riyadhul Kholisin.

BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?

BACA JUGA:Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun di Kejari Prabumulih, Ini Kegiatannya

Yang diwakili oleh Ibu Hj. Rohana Sari, S.Ag., M.Si. selaku ketua LKS tersebut sebagai wali dari tiga orang anak yaitu FJ, MMA, IPM.

Bahwa Sidang terkait Permohonan Perwalian Anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H.

Kepala Sub Seksi Perdata  dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih Vivin Marti Ningsih, S.H., M.H.

Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Riyadhul Kholisin Hj. Rohana Sari, S.Ag., M.Si.

BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih

BACA JUGA:Ini Wejangan Kajati Sumsel Kepada Jajaran Kejari Prabumulih Jelang Pemilu 2024

Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Riyadhul Kholisin Legiman, S.Sos.I., Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Riyadhul Kholisin Hj. Irwati, S.Spd.

Bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih telah melakukan Penegakan Hukum dengan mengajukan Permohonan Perwalian bertujuan agar anak FJ, MMA, serta IPM dapat terlindungi haknya.

"Dan diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tersebut serta anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik dalam hal pendidikan, kesehatan maupun kepentingan lainnya," katanya.

Kategori :