Namun, di saat ibu korban kembali kerumah kembali ternyata tersangka sudah tidak ada lagi di rumah menghilang.
Lalu tersangka melakukan chatting kepada suaminya (kakak korban). "Dari sinilah orang tua menemukan petunjuk jasad korban dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palembang dan di rumah sakit telah dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Menurut Kombes Pol Harryo, untuk motifnya tindak pidana pembunuhan tersebut adalah dendam, sakit hati.
Berawal karena adanya cerita kurang baik dalam keluarga tersebut sehingga menimbulkan suatu kebencian.
BACA JUGA:Keributan Hingga Walpri Alami Luka di KPU, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Sehingga tersangka awal keterangannya ingin mengerjai korban karena merupakan pihak yang sering memberikan kata-kata menyakitkan hati.
"Kami juga menemukan pemesanan melalui shopee potasium seharga Rp47 ribu yang dipesan tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian melalui kedokteran forensik sedang melakukan visum dan autopsi saat ini dokter sudah memberikan pandangan dijumpai ditubuh korban adanya indikasi salah satu bahan dalam organ tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium sampel dari fungsi hati yang saat ini sedang uji lab," paparnya.
BACA JUGA:Begini Cara Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dukung Program Astra Cita Presiden RI
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Jumlah Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Apakah terjadi kesesuaian antara kandungan yang ada di fungsi hati tersebut dengan bahan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) bekas potasium hasil pesanan dari tersangka. Berdasar informasi yang ada bagian dikonsumsi oleh korban.
Menurut tersangka, saat melihat korban sudah tidak bernyawa di kamar mandi setelah membiarkan 2 jam kemudian mengangkat korban atau memindahkan korban kebelakang lemari.
"Tentunya saat tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi menyebabkan luka pada kaki dan tubuh korban," tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Oppo dan 1 Oppo A76 milik tersangka, 1 handphone merek itel A665L milik korban.