Termasuk hal pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling
BACA JUGA:Buset! Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja
"Yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat, terus kita lakukan langkah-langkah yang lain," tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengatakan persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut-larut di lahan HGU PT Hindoli.
Sandi menyampaikan, aktifitas illegal drilling yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan hingga terjadi kebakaran.
"Kita (Pemkab Muba) bersama Forkopimda telah melakukan upaya maksimal, termasuk beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT Hindoli," cetusnya.
BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Sumsel dalam Puncak Hari Bhayangkara Mengenai Ilegal Drilling di Muba
Sandi mengakui memang ada hambatan dalam penanganan illegal drilling di masyarakat pemilik sumur yang berada di dalam PT HGU.
Di mana mereka melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Hindoli dan Polsek Keluang.
"Akibat illegal drilling banyak sawit yang mati, biota-biota dan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa," ungkapnya.
Sandi mengatakan, pihak PT Hindoli menyampaikan terkait kondisi sumur minyak ilegal drilling di lahan HGU mereka yaitu kurang lebih sebanyak 219 titik.
"Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli," cetusnya.