JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global.
Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa dalam menjalankan Negara di pemerintahan yang baru.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim.
BACA JUGA:Alumni Akpol Angkatan 1996 Gelar Bakti Sosial, Ini Lokasinya
Sebagai bagian dari reorganisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas strukturnya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional imigrasi.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global.
Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan.
BACA JUGA:Rafael Struick Melempem di Piala AFF 2024, Ini Pembelaan Shin Tae-yong
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal.
Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.