Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru, Ini Rekor Dicatat Imigrasi di 2024

Selasa 24 Dec 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global. 

Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa dalam menjalankan Negara di pemerintahan yang baru. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Link DANA Kaget Hari Ini, 24 Desember 2024

BACA JUGA:Alumni Akpol Angkatan 1996 Gelar Bakti Sosial, Ini Lokasinya

Sebagai bagian dari reorganisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas strukturnya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. 

Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional imigrasi.

Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global. 

Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan. 

BACA JUGA:Ramalan Peruntungan Shio Kambing, Kerbau, Kuda, dan Tikus Hari Ini, 24 Desember 2024, Simak Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Rafael Struick Melempem di Piala AFF 2024, Ini Pembelaan Shin Tae-yong

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam menjalankan tugas. 

Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal. 

Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.

Kategori :