Negara pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia adalah Australia (1,5 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,2 juta orang), Malaysia (819 ribu orang), Singapura (646 ribu orang), dan India (630 ribu orang).
Pada periode tersebut, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia, baik WNI maupun WNA, yakni sebanyak 46.735.310 orang.
Angka tersebut terdiri dari 22.181.808 WNI (10.933.028 kedatangan dan 11.248.780 keberangkatan) serta 24.553.502 WNA (12.377.929 kedatangan dan 12.175.573 keberangkatan).
BACA JUGA:Mendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas Jelang Nataru
BACA JUGA:Mohamed Salah Brilian, Tiga Rekor dalam Satu Malam Pecah
Jumlah tersebut terdiri dari perlintasan udara sebanyak 36.753.657, perlintasan laut sebanyak 8.237.837 serta perlintasan darat sebanyak 1.743.816.
Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Australia (1,6 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,5 juta orang), Malaysia (1,4 juta orang), Singapura (1,2 juta orang) dan India (480 ribu orang).
Dalam hal pengawasan dan penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 9.978 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 49 persen, dan 1.379 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 27 persen.
BACA JUGA:PSSI Kesulitan Naturalisasi 2 Pemain Keturunan Ini untuk Timnas Indonesia, Terbentur Kendala...
BACA JUGA:Inilah Cara Penghormatan Dandim Tanjab Ke Prajurit Purna Tugas, Bagaimana?
Beberapa kasus besar yang ditangani termasuk penangkapan buronan internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.
Berbagai inovasi layanan diimplementasikan oleh Imigrasi di tahun 2024. Ditjen Imigrasi mengoperasikan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA dengan paspor elektronik.
Diresmikan pula Immigration Lounge di beberapa pusat perbelanjaan besar, seperti Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari jadi.
Inovasi digital mencakup izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Begini Langkah Danrem Gapo Untuk Mencetak Generasi Muda Penghafal Quran