"Benar Tim Jaksa Penuntut Umum kita hadiri sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba TA 2019-2023," jelasnya.
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
Ia menjelaskan, bahwa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk ketiga terdakwa dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto.
Sedangkan untuk langkah selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi disertai alat bukti.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"