PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Ini Giatnya
Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sejak Tahun 2019.
Sidang tersebut diselnggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin 6 Januari 2025.
"Bahwa dalam hal ini Para terdakwa yang disidangkan yaitu Terdakwa RC, MA, MZ dan RD," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kegiatan Apa di Kabupaten Ini Dilakukan Pendampingan Oleh Kejari Muba
BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya
Sidang yang dilaksanakan ini dengan agenda pembuktian Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi-Saksi yang Berjumlah 11 Orang.
Terdiri dari Kepala Desa, Operator Desa, Camat, Kasi, dan Staf PMD dari Kabupaten Musi Banyuasin
Adapun yang memimpin jalannya Persidangan terdiri dari Hakim ketua Kristanto Sahat H Sianipar, S.H., M.H.
Kemudian Hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H, Ardian Angga, S.H., M.H. Berlangsungnya sidang yang dilaksanakan ini dihadiri dengan para JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?
BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya
Seperti Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H, Muhammad Reza Revaldy, S.H, Dhea oina savitri, S.H.
Kemudian Haryanto Widjaja, S.H, penasehat hukum dari para terdakwa dan pengunjung sidang lebih kurang berjumlah 20 orang.