Di dalam proses penetapan tersebut, dibutuhkan waktu 1 tahun mulai dari pengajuan usulan ke UNESCO hingga pengiriman naskah.
Sementara butuh waktu 2 tahun lainnya untuk diproses ke UNESCO.
Seperti diketahui, jamu Indonesia merupakan minuman yang ada sejak era Kerajaan Mataram.
Keberadaan minuman khas Nusantara ini dilihat dari beberapa bukti yang ditemukan di Situs Liayangan, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Cegah Banjir dan Tangkal Penyakit, Kodim 0405/Lahat Gelar Karya Bakti Bersama Masyarakat
Di sana ditemukan cobek dan ulekan sebagai alat untuk membuat jamu.
Tak hanya itu, beberapa relief juga ditemukan yang diduga kuat berkaitan dengan jamu.
Seperti Candi Borobudur, Candi Bawang dan Candi Prambanan yang ditemukan relief cara pembuatan jamu.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang hidup di era Kerajaan Mataram sudah memanfaatkan jamu untuk menjaga Kesehatan.
Tak hanya itu, masyarakat juga memanfaatkan jamu ini untuk mencegah dan penyembuhan terhadap berbagai penyakit.
Dengan kata lain, masyarakat modern tetap harus menjaga Kesehatan tubuh dengan mengkonsumsi bahan herbal.
Hal ini dikarenakan bahan herbal sudah terbukti untuk menjaga Kesehatan tubuh di tengah cuaca yang tidak menentu.*