Namun, seiring dengan perkembangan zaman, seragam tersebut mulai dirasa kurang relevan dan tidak lagi mencerminkan kebutuhan dan tuntutan dunia kerja yang lebih modern.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah berani untuk menghapuskan pakaian dinas khaki, memberikan ASN kebebasan untuk mengenakan pakaian formal yang lebih fleksibel dan mencerminkan identitas serta profesionalisme masing-masing.
Seragam khaki kini menjadi bagian dari sejarah, kenangan yang mencerminkan perjalanan panjang birokrasi Indonesia menuju pembaruan.
Seiring dengan langkah ini, ASN kini memiliki lebih banyak pilihan pakaian yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi dan lingkungan kerja masing-masing, menjadikan tampilan mereka lebih segar dan dinamis.
BACA JUGA:Waduh! Emak-emak di Palembang Datangi Mapolda Sumsel Untuk Bertemu Direktur Ditreskrimum, Ada Apa?
Aturan Baru yang Lebih Fleksibel dan Profesional
Menurut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, aturan baru tentang seragam ASN membagi hari kerja menjadi beberapa kategori dengan aturan pakaian yang berbeda-beda.
Sehingga memberikan ruang bagi ASN untuk lebih mengekspresikan diri dalam batas-batas yang tetap menjaga profesionalisme.
Berikut adalah rincian aturan yang diterapkan:
Hari Senin
Pada hari Senin, ASN diwajibkan mengenakan pakaian formal dengan warna netral seperti putih, hitam, atau abu-abu.
Pakaian ini diharapkan dapat menciptakan kesan profesional yang rapi, sekaligus memberikan keleluasaan kepada ASN untuk memilih pakaian yang sesuai dengan tugas dan lingkungan kerja masing-masing.
Hari Selasa hingga Kamis
Pada hari-hari ini, ASN akan tetap mengenakan pakaian dinas harian (PDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
PDH tetap menjadi pilihan utama untuk memastikan kenyamanan saat bekerja, namun dengan tetap menonjolkan citra profesional.