Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa adanya laporan tindak pidana Curanmor yang telah diterima.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"