PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur T.A 2019-2021, Rabu 8 Januari 2025.
Atas nama Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E., M.M selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2018-2023.
"Bahwa agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang atas nama Hardiyanto, Tisnawati, Khomsatun, Lidya, Nurasiah Kristiyanto, dan Wendra," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Taringan, S.H.
Dalam persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, S.H.,M.H.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber Webinar PR Bandung, Siapa dan Apa Temanya?
BACA JUGA:Rapat Penetapan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumsel, Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?
Bersama Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H dan Ardian Angga, S.H., M.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Eko Syaputra, S.H., M.H. serta Penasihat Hukum Terdakwa.
"Bahwa Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E., M.M. telah didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hal ini tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembekalan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapakah Itu?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur T.A 2019 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa Ahmad Ghufron, S.E., M.M. tersebut berjalan dengan aman dan kondusif," tambahnya.