https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Penjual Kucing Luwuk Divonis 6 Bulan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dengan agenda pembacaan vonis penjual satwa Kucing Luwuk, Senin 18 Mei 2026.-janta koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALRPES.COM - Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta terhadap M Juanda terdakwa penjual satwa dilindungi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Senin 18 Mei 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Google Advertisement Below

"Menyatakan terdakwa M Juanda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar majelis hakim, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 60 hari.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pokir DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan

BACA JUGA:Aset Dirampas, Dua Bidang Tanah Dikembalikan, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Divonis 6 Tahun Penjara

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 bulan.

Terdakwa Juanda melalui penasihat hukumnya menyatakan terima atas putusan tersebut, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya Juanda membeli dua ekor kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dari seseorang yang datang ke rumahnya di Jejawi seharga Rp300 ribu.

Kemudian ia memposting dua kucing tersebut untuk dijual kembali seharga Rp600 ribu melalui grup Facebook.

BACA JUGA:Ini Ternyata Vonis Didapatkan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Indralaya Utara

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid, Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

Kemudian pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Okta Yuda Adiwira, saksi Ilham Marta Dinata, dan saksi Johan Wahyudi di Komplek Kenten Indah Blok M No. 349 RT 21 RW 03 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memperlihatkan 2 ekor kucing hutan/kucing kuwuk. Setelah dipastikan satwa tersebut termasuk satwa dilindungi, petugas kemudian mengamankan terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan