Rapat Apa di Ruang Bina Praja Bupati Musi Rawas

Sabtu 11 Jan 2025 - 17:16 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru, Siapa?

Dari Penyidik Polres Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam perkara tindak pidana pemilu.

Dengan nomor berkas perkara : BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani.

Yang disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016.

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembinanya, Siapa?

Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.

"Bahwa kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.

Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

BACA JUGA:Pejabat Kejati Ini Hadir di Kegiatan Bank Mandiri KCP Palembang, Siapa?

BACA JUGA:Ada Rapat Koordinasi di Kejati Sumsel, Apa Pembahasannya?

"Berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Kategori :