"Karena, dengan laporan kami yang jalan ditempat, ini suatu bentuk penghentian penyidikan, menurut hemat kami," ujarnya.
BACA JUGA:Berkali-kali Diperbaiki, Jembatan Provinsi di Ogan Ilir Ini Kembali Rusak Parah
"Jadi upaya yang kita, akan mengajukan permohonan prapradilan dan akan membuat pengaduan kejaksa agung muda pengawas kejaksaan agung RI," tukasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani membantah keras, laporan dari klien pengacara Devi, menurutnya, pihaknya sudah melalukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Nanti coba kita koordinasikan ke bagian Pidsus," singkatnya ditemui diruang kerjanya.
Kategori :