PN Kayuagung Gelar Sidang Putusan, Perkara Apakah Itu?

Rabu 15 Jan 2025 - 17:12 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKI, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dan Alim Ardianto bin Haitami Umar.

Bahwa agenda persidangan adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Eva Rachmawaty, S.H., M.H. 

Hakim Anggota Nadia Septianie, S.H dan Indah Wijayati, S.H., M.Kn. "Persidangan ini menjadi perhatian besar masyarakat," ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.

Hal ini karena kasusnya dianggap sangat serius dan memiliki dampak luas terhadap keluarga korban serta lingkungan sosial.

BACA JUGA:Gelar Apel Kerja Rutin, Pejabat Tinggi Kejari OKI Jadi Pembina Apel

BACA JUGA:Paparan Bantuan Hukum di Kantor Kejari OKI, Siapa?

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Parit Purnomo, S.H.

Hadir dalam persidangan untuk mendampingi jalannya proses hukum. Sebelumnya, JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Hal ini berdasarkan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

"Bahwa dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alim Ardianto bin Haitami Umar," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari OKI di Bank Mandiri KCP Surya Adi, Siapa?

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Berada di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Ada Apa?

Putusan ini, lanjut dia mengatakan, bahwa lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Bahwa setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap "pikir-pikir" untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan tersebut. 

Sikap yang sama juga disampaikan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka, menyatakan "pikir-pikir" untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kategori :