PN Kayuagung Batal Eksekusi Lahan di Pemulutan, Polres Ogan Ilir Klaim Situasi Kondusif

Kamis 16 Jan 2025 - 13:57 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Eksekusi lahan di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir batal dilakukan Pengadilan Negeri atau PN Kayuagung, Rabu 15 Januari 2025.

Batalnya eksekusi lahan di Kecamatan Pemulutan ini dikarenakan ada penolakan dari pihak termohon yang melibatkan massa.

Meskipun eksekusi lahan ini batal oleh pihak PN Kayuagung, namun Polres Kabupaten Ogan Ilir yang melakukan pengamanan dilapangan mengklaim situasi tetap kondusif.

Pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi lahan oleh PN Kayuagung ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmy Ardiansyah, bersama para pejabat utama Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Ogan Ilir Tinjau Proyek Jalan Aspal yang Bisa Dikelupas Pakai Tangan, Desak Bangun Ulang!

BACA JUGA:Rangkaian HUT ke 21 Ogan Ilir Hasilkan Sampah 1.080 Kubik, Lihat Sampah Ini yang Mendominasi

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 2/Pdt.Eks/2022 Jo. Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Kag. Sita eksekusi ini diajukan oleh pemohon eksekusi H.S. terhadap termohon S.

Proses rencana eksekusi lahan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan pertemuan antara pihak pengadilan, kuasa hukum pemohon, dan pihak termohon di rumah salah satu termohon.

"Ini disaksikan oleh massa yang terdiri dari pengacara, ormas, dan warga setempat, berjumlah sekitar ratusan orang," ujar Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir, pihak termohon menolak pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Viral! Proyek Jalan Aspal di Ogan Ilir Bisa Dikelupas Pakai Tangan

BACA JUGA:Soal Viralnya Proyek Jalan Aspal Yang Bisa Dikelupas Pakai Tangan, Ternyata Didampingi Kejari Ogan Ilir

"Alasannya adanya perbedaan lokasi sengketa berdasarkan dokumen yang ada," terang AKP Herman.

Dimana katanya, sekitar pukul 11.30 WIB, pembacaan sita eksekusi direncanakan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar.

"Namun, pelaksanaan pembacaan harus ditunda karena adanya penolakan dari pihak termohon yang melibatkan massa," paparnya.

Kategori :