Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir, Masalah Kesehatan Ini Bikin Gagal Jadi KPPS?

Minggu 10 Dec 2023 - 19:20 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Yang Sah atau Sekurang- Kurang nya 5 Tahun tidak lagi Menjadi Anggota Partai Politik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik;

6. Berdomisili dalam wilayah Kerja KPPS;

7. Mampu Secara Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba

8. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat dan

BACA JUGA:Pesta Demokrasi! Bupati Ogan Ilir Minta Ini Pada ASN

9. Tidak Pernah di penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 Tahun atau Lebih.

"Berkas Persyaratan Badan Adhoc seperti pas Foto 4 x 6, E-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat," papanya.

Dimana lanjutnya, semua berkas calon KPPS harap disampaikan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara red) di wilayah masing-masing. "Pastikan juga pendaftar bukan anggota Partai Politik," imbuhnya.

Info lebih lanjut katanya, akses melalui: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu. "Pastikan pendaftar juga terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT red). Akses melalui link: https://cekdptonline.kpu.go.id/," tukasnya.*

BACA JUGA:Berminat Jadi Petugas KPPS Pagaralam? Kamu Bisa Daftar Mulai Besok di PPS Terdekat

Kategori :