PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga atau IRT diduga produksi sabu rumahan atau home Industri Narkoba di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Home Industri Narkoba di Pemulutan ini digerbak Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir 11 November 2023 lalu, dan dirilis Polres Ogan Ilir pada Senin 11 Desember 2023 oleh Wakapolda Ogan Ilir Kompol Hermansyah.
Tersangka adalah KH 51 tahun yang alamat E-KTP-nya warga Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat ditangkap, KH yang tamatan SMP ini seorang diri sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri, dalam pengejaran pihak Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Blender Sabu Sebanyak 1,6 Kg, Ini Tujuan Pemusnahan Yang Dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Selain IRT, petugas juga mengamankan plastik bening yang berisikan 21 paket narkoba jenis sabu beserta bahan-bahan untuk membuat Sabu oplosan.
Dihadapan petugas, IRT HK mengaku tidak terlibat dalam home industri Sabu oplosan tersebut. "Saya hanya memesan dan transfer uang Rp 10 juta, karena tak kunjung ada barangnya, saya datangi, malah saya yang tertangkap," tuturnya.
Menurut dia, pemilik home industri narkoba itu adalah IA, tempat ia memesan barang haram itu dan mentransfer uang Rp 10 juta tersebut. "Bukan saya yang menjalankan bisnis home industri itu, IA yang punya," katanya sembari menangis.
Sementara Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti yang lengkap saat melakukan penggerakan home industri narkoba itu.
BACA JUGA:Wah! Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bakal Razia Tempat Hiburan Se-Indonesia
"Kita juga menemukan barang bukti Sabu berbentuk kristal seberat 228 gram, dan sabun cair 350 mililiter. Ini sudah dibuktikan lab, ada unsur methamfetamin nya," tuturnya.
Dikatakan Wakapolres Ogan Ilir, peran tersangka KH ini adalah ikut meracik dan mengemas sabu oplosan tersebut kedalam plastik. "Setelah ditangkap, baru satu Minggu mereka buka, dan hasil produksi akan diedarkan ke Bangka," katanya.
Dibeberkan Waka, tersangka KH ini merupakan residivis kambuhan, pernah dihukum penjara 10 tahun. " Kalau rekan tersangka, inisial IA, kita sudah kantongi identitasnya, akan kita lakukan pengembangan," terangnya.
Akibat perlakukan tersangka lanjut Wakapolres, bisa dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Wow! Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba