PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Sebagai seorang muslim tahukah anda hukum wadh'i? Jika masih belum tahu, Anda bisa membaca penjelasannya di bawah ini.
Dalam Islam, hukumnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu taklifi dan wadh'i. Taklifi adalah hukum yang memuat syarat-syarat, larangan atau izin terhadap kegiatan manusia yang diatur dalam Kitab Allah.
Sementara itu, terdapat hukum wadh'i yang mengatur syarat-syarat, alasan atau hambatan pelaksanaan hukum taklifi. Singkatnya, hukum wadh'i merupakan salah satu bentuk syariat Islam menurut para ulama ushul fiqih, di luar hukum taklifi.
Dikutip dari NU Online, hukum wadh'i menjelaskan situasi penerapan persyaratan Islam lainnya. Ingin tahu lebih banyak tentang hukum wadh'i? Simak selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Wahai Istri! Ini Hukum Islam Mendiamkan Suami, Anda Wajib Tahu Ya
Pengertian Hukum Wadh'i
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hukum wadh'i menurut para ulama ushul fiqih adalah hukum syariat Islam yang menjadi standar hukum taklifi.
Kata Wadh berasal dari bahasa Arab wadha`a yang dapat diartikan menghitung, menjatuhkan, memukul, menempa atau membentuk, menyusun dan menempatkan.
Kutipan dari Jurnal Hukum Keluarga Islam, jika melihat pengertian hukum syariah, kata al Wadh artinya menetapkan atau diartikan sebagai sesuatu yang mendasar dalam hukum syariah.
BACA JUGA:Tips Tidur Sehat Ala Rasulullah, Yuk Dicoba!
Hukum Wadh'i merupakan perintah Tuhan yang berkaitan dengan mendefinisikan sesuatu sebagai sebab, kondisi atau hambatan terhadap yang lain. Syekh Abdul Wahab Khallaf dalam Ilmu Ushulil Fiqh menjelaskan hukum wadh'i sebagai berikut:
Artinya: “Hukum Wadh'i merupakan pedoman untuk menjadikan suatu sebab, syarat atau pencegah (menetapkan hukum) bagi orang lain” (lihat Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqih, [Kairo: Al-Madani, 2001], hal. 99).
Misalnya kita tahu bahwa hukumnya shalat 5 waktu adalah wajib. Keharusan itu didasarkan pada hukum taklifi. Namun jika Anda ingin mengetahui bagaimana “situasi” shalatnya, maka perlu melihat hukum wadh'i.
Jenis Hukum Wadh'i dan Contohnya
BACA JUGA:Bolehkah Mengucapkan 'Selamat Natal' Dalam Islam? Ini Penjelasannya