Lebih lanjut, Kepala Negara pun menegaskan pentingnya penguatan regulasi di level undang-undang (UU) untuk mencegah tindak korupsi, seperti UU Perampasan Aset Tindak Pindana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
BACA JUGA:Malam di Kupang, Presiden Jokowi Berkumpul dan Menari dengan Masyarakat
BACA JUGA:Tiba di Kota Kupang, Presiden Jokowi Sapa Warga di Kawasan Pantai Kelapa Lima
“Menurut saya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden.
“Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan.
Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden pada kesempatan tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.*