Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

Senin 17 Feb 2025 - 11:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. 

Strategi investasi ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan ketika harga saham tersebut turun dapat dibeli kembali dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. 

Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish).

Praktik ini sudah lazim di berbagai bursa dunia dan sering digunakan oleh investor profesional untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko pasar atau sebagai bentuk profit management. 

BACA JUGA:Program Museum LEADS Chapter Palembang: Mempersiapkan Anak Binaan LPKA dengan Keterampilan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Program Museum LEADS Chapter Palembang, Mengubah Masyarakat Melalui Kebudayaan dan Ekonomi Lokal

Dalam ekosistem pasar modal, short selling berperan penting dalam menciptakan efisiensi harga. 

Dengan adanya mekanisme ini, harga saham diharapkan lebih mencerminkan nilai fundamentalnya karena investor dapat mengoreksi harga saham yang dinilai terlalu tinggi secara organik.

Jadi, keuntungan dari transaksi short selling adalah mendapatkan potensi keuntungan meskipun pasar sedang bearish, meningkatkan likuiditas dan melindungi nilai portofolio, dan membentuk fair price discovery. 

Namun harus diwaspadai risiko yang menyertainya, yaitu pergerakan harga yang tidak sesuai ekspektasi, dan potensi gagal serah efek. 

BACA JUGA:Menag dan Wamen Ekraf Segera Realisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kompleks Masjid Istiqlal

BACA JUGA:Kampung Madani Serat Nanas Desa Tanjung Bunut Muara Enim, Wujud Nyata Pengembangan Ekonomi Lokal

Ada dua fasilitas yang disiapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk nasabah bisa melakukan short selling, yaitu Reguler Short Selling (SS) dan Intraday Short Selling (IDSS). 

IDSS adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada Hari Bursa yang sama (net off position pada akhir hari). 

Dengan kata lain, investor harus melakukan transaksi jual dan beli dalam satu Hari Bursa yang sama dan tidak diperkenankan membawa posisi short selling tersebut hingga hari perdagangan berikutnya

Kategori :