BEI dan OJK juga memastikan mekanisme short selling tidak digunakan untuk manipulasi harga yang merugikan pasar.
Per Februari 2025, BEI telah merilis daftar terbaru saham yang dapat ditransaksikan secara margin dan short selling dan bisa dilihat di website BEI.
Perlu diingat, bahwa daftar ini diperbarui secara berkala, sehingga penting untuk selalu memeriksa versi terbaru sebelum melakukan transaksi short selling.
BACA JUGA:Program Unggulan Sektor Pertanian, Warga Gunung Agung Yakin ALAF Bisa Angkat Perekonomian Masyarakat
Pada tahap pertama implementasi, hanya ada 10 saham yang masuk dalam kategori indeks LQ45 yang bisa ditransaksikan secara short selling, yaitu PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO).
PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Ada juga saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Merdeka Battrey Materials Tbk (MBMA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
BACA JUGA:Sampai 30 November 2024, Perekonomian Sumsel Tetap Terjaga Positif, ini Kunci Suksesnya!
Selanjutnya, BEI berencana meluncurkan fasilitas short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal kedua tahun 2025.
Dan hanya investor ritel domestik yang dapat melakukan transaksi short selling pada fase awal implementasi.
Implementasi short selling di BEI ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan likuiditas pasar dan efisiensi harga.
Namun, tantangan seperti volatilitas tinggi dan risiko manipulasi pasar perlu diiringi dengan regulasi yang mendukung dan pengawasan yang baik.