Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

Senin 17 Feb 2025 - 11:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sedangkan Reguler Short Selling, penyelesaian posisinya dapat dilakukan di Hari Bursa berikutnya, sehingga investor perlu meminjam saham. 

BACA JUGA:Buka FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi Sumsel dan Strategi Akselerasi ke Depan, Elen Setiadi Pamer Prestasi

BACA JUGA:37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan Presiden Prabowo, Pondasi Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Ketika harga saham yang di-short selling turun, investor membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah dan saham dikembalikan kepada pemberi pinjaman. 

Pada skema IDSS dan Reguler Short Selling tersebut, investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli.

Di BEI, fasilitas short selling hanya dapat dilakukan pada saham yang masuk dalam daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling (Daftar Efek Short Selling/DESS). 

Hanya saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar yang dapat diperdagangkan secara short selling. 

BACA JUGA:Review Keunggulan Infinix Hot 50 Pro Plus dengan Desain Manis dan Harga Ekonomis!

BACA JUGA:Kontribusi APBN 2024 Melonjak, Ekonomi Sumsel Tunjukkan Tren Positif

Kriteria investor yang dapat melakukan transaksi short selling juga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak diperuntukkan untuk investor pemula.

Implementasi short selling di BEI dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas pasar. 

BEI telah melakukan simulasi dan pengujian sistem short selling untuk mengidentifikasi potensi risiko. 

Regulasi short selling terus disempurnakan agar sesuai dengan kondisi pasar Indonesia. 

BACA JUGA:Musrenbang 2025, Pj Wali Kota Palembang Soroti Ekonomi dan SDM

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Kesempatan Meningkatkan Perekonomian Warga lewat Ribuan Wisatawan

Sosialisasi dan edukasi dilakukan agar investor memahami risiko dan manfaat short selling. 

Kategori :