Lalu kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukumnya orang yang berpuasa namun meninggalkan salat? Apakah puasanya sah?
Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Salat
Ada sejumlah pendapat mengenai puasa namun tidak salat.
Mengutip dari buku Panduan Ramadan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Ruhyat Ahmad, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum puasa bagi orang yang meninggalkan salat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah berkata, "Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidak diterima karena orang yang meninggalkan salat berarti kafir dan murtad."
Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran termaktub dalam firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Latin: fa in tâbû wa aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta fa ikhwânukum fid-dîn, wa nufashshilul-âyâti liqaumiy ya'lamûn
Artinya: "Jika mereka bertaubat, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui" (QS At-Taubah: 11).
Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan sholat termasuk suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi. Bahkan pendapat tersebut dapat dikatakan sebagai ijma' atau kesepakatan para sahabat.
Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi'in masyhur, pernah berkata, "Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat." (HR At Tirmidzi).