
Gaji ke-13 adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para pegawai negeri, khususnya menjelang tahun ajaran baru, yang biasanya memerlukan dana lebih untuk keperluan pendidikan anak-anak mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah aparatur negara, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini diperkirakan akan cair setelah THR, tepatnya pada bulan Juni 2025.
Namun, seperti halnya dengan pencairan THR, ada kemungkinan gaji ke-13 ini akan lebih cepat dicairkan, mengingat adanya kebijakan yang mendukung percepatan pengeluaran dana untuk keperluan hari besar dan kebutuhan keluarga.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Perguruan Tinggi yang Setelah Lulus Mudah Cari Kerja, Intip Kisaran Gajinya!
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?
Tentu saja, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini menjadi perhatian banyak pihak.
Tidak hanya PNS aktif yang berhak, namun pegawai non-ASN, pensiunan, dan calon PNS juga berhak menerima tunjangan ini.
Berikut adalah beberapa golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
- Semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, berhak menerima THR dan gaji ke-13. Begitu juga dengan calon PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga berhak atas pencairan THR dan gaji ke-13, meskipun status kepegawaian mereka berbeda dengan PNS.
- Seperti halnya PNS, prajurit TNI dan anggota Polri juga mendapatkan hak yang sama terkait THR dan gaji ke-13.
- Bagi pensiunan dan penerima pensiun, baik itu dari PNS, TNI, maupun Polri, mereka tetap berhak atas kedua tunjangan ini.
- Beberapa golongan yang menerima tunjangan juga turut berhak menerima gaji ke-13 dan THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.