
BACA JUGA:Benarkah Gaji Pensiun PNS Naik Mulai Januari 2025? Simak Penjelasan TASPEN Berikut!
Besaran Gaji Ke-13 2025 yang Akan Cair
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai.
Besaran ini disesuaikan dengan jabatan, masa kerja, dan tingkat pendidikan pegawai.
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pegawai lainnya di tahun 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
BACA JUGA:Nggak Perlu Kerja Keras, Modal Duduk Santai Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.000, Gini Caranya!
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300