PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menjelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat sorotan mengenai perlunya berhati-hati dalam bergaya saat berfoto baik itu secara berkelompok atau sendiri.
ASN dilarang untuk sembarang bergaya, lantaran diketahui terdapat sembilan gaya atau pose saat berfoto yang tidak boleh dilakukan dalam masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini untuk mendukung kelancaran pemilu dan menunjukkan netralitas ASN, agar pose foto tidak menyiratkan dukungan, kampanye pada salah satu pihak tertentu yang menjadi peserta pemilu.
Beberapa pose dinilai terlihat memiliki kesan dan arti dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru dari PT Bina Pertiwi (Member of ASTRA), Cek Link Lamaran Kerjanya
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru dari PT. Bank Mega Tbk Berikut Link Pendaftarannya, Buruan ya
Sehingga, dengan alasan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, aturan larangan sembilan pose foto ini pun dibuat.
Aturan ini telah dibuat dan tertuang secara sah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, khususnya jelang Pesta Demokrasi 2024.
Jadi, gaya, gestur, pose serta ekspresi tubuh yang bagaimana yang terlarang dilakukan bagi ASN pada pemilu kali ini?
BACA JUGA:Ini 5 Tragedi Kebakaran Hutan yang Paling Mematikan Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun Ombudsman Sumsel, Ternyata Laporan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tertinggi
Berikut daftarnya:
1. Foto dengan gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas-cookie_studio-freepik.com2. Foto dengan gaya tangan seperti menelepon, jari jempol dan kelingking diangkat dianggap menunjukkan angka dua.
gaya tangan seperti menelepon seperti angka 2-stockking-freepik.com