3. Foto dengan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat-nensuria-freepik.com4. Foto dengan gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.
gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan-cookie_studio-freepik.com5. Foto dengan gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, dan kelingking diangkat, dianggap menunjukkan angka tiga.
gaya tangan membentuk simbol 'ok' -benzoik-freepik.com6. Foto dengan gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.
gesture foto menunjukan angka dua-stockking-instagram7. Foto dengan gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).
nomor urut 5, siapa?-c-freepik.com8. Foto dengan gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat menunjukkan angka satu.
gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat -lifestylememory-freepik.com
9. Foto dengan gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk metal.
bentuk jari seperti ini ilustrasikan angka 3-freepik-freepik.comBACA JUGA:Lengkap Link Pendaftaran, Berikut Lowongan Pekerjaan dari Astra Credit Companies (ACC)
BACA JUGA:Bagikan Kabar Ini 'Lowongan Kerja PT Global Jet Cargo (J&T Cargo)' Siapa Tahu Rejeki
Nah gaya selain yang di atas tadi, masih tetap boleh atau sebagai ganti ASN bisa juga berfoto sambil meletakan tangan di dada atau mengepalkan tangan tanpa menunjukan gestur angka.
Aturan ini ternyata tidak main-main, karena ada sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat, karena dianggap melanggar asas netralitas.
Berkaca pada Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, adapun jenis hukuman disiplin sedang adalah:
BACA JUGA:Sensasi Menikmati Rokez, Roti Keset dari Lampung yang Manisnya Gak Bikin Eneg
BACA JUGA:Tiba di Kota Kupang, Presiden Jokowi Sapa Warga di Kawasan Pantai Kelapa Lima
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam waktu 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam waktu 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam waktu 12 bulan.
Sedangkan, di Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 jenis hukuman disiplin berat adalah:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana 12 bulan.
- Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.