ARTIKEL KURMA: Dilema Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

Sabtu 22 Mar 2025 - 04:08 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Artikel berjudul Dilema Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah? Ditulis oleh Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Rafida Ramelan, S.Sy., M.H

Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya.

Namun pada praktiknya, ada golongan tertentu yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, diantaranya yaitu ibu yang dalam keadaaan hamil dan menyusui.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘aalamiin memahami bahwa kondisi fisik golongan ini tidak selalu memungkinkan untuk menunaikan ibadah puasa sehingga mereka berhak mendapatkan keringanan, atau biasa disebut dengan istilah rukhshah.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Bulan Tadabbur Al-Quran

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyia-nyiakan Syafaat Bulan Ramadan? Rugi Dong!

Disini muncul dilema yang sering dihadapi oleh para ibu hamil dan ibu menyusui, apakah mereka harus menggantikan puasa mereka dengan qadha (mengganti puasa di lain hari) ataukah membayar fidyah (memberikan makanan kepada orang miskin)?

Oleh karena itu penting untuk memahami hukumnya secara komprehensif agar para ibu hamil dan menyusui dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi mereka.

Setiap orang yang memenuhi syarat untuk mendapat rukhsah berhak atas keringanan untuk tidak berpuasa.

Wanita, yang diciptakan secara khusus oleh Allah Swt, mengalami lima tahap reproduksi: haid atau menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Meningkatkan Gairah Kebaikan di Bulan Ramadan

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Momentum Mengembangkan Empati

Kaum wanita terhalang untuk berpuasa saat mengalami haid dan nifas. Dalam kedua situasi ini, mereka jelas termasuk kategori wajib qadha. Namun, bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui?

Secara umum, setiap orang yang meninggalkan puasa dikenai kewajiban untuk mengganti puasanya di hari lain.

Kategori :