Wow! 118 Butir Ineks Gagal Beredar, Ini Komplotan Pengedarnya

Jumat 11 Apr 2025 - 12:05 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

Dan dari hasil interogasi, satu pelaku RBP mengaku masih menyimpan 100 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya

"Masih ada 100 butir lagi ekstasinya. Barangnya saya titipkan ke PYZ warga Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Sehingga PYZ dan RS datang ke Prabumulih mengantarkan ekstasi itu ke saya. Tapi keburu tertangkap," ujarnya dalam rilis laporan polisi. 

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIK M Si melalui Kasat Narkoba AKP Jonson SH M Si mengungkapkan, PYZ dan RS merupakan dua pelaku yang membawa 100 butir ekstasi itu datang dari Kabupaten PALI pukul 23.15 WIB ke Prabumulih untuk mengantarkan ekstasi tersebut. 

Setelah sampai di rumah keduanya langsung diamankan anggota kita yang terlebih dahulu menangkap dua rekannya yakni RBP dan RA. 

"Sebanyak 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 42,3 gram ditemukan disembunyikan di celana dalam PYZ.1 paket sabu seberat 0,51 gram, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana," benernya, Jumat 11 April 2025.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini

AKP Jonson SH M Si menambahkan, keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :