Surya juga membeberkan, bahwa barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain:
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Narkoboy, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala
- Empat paket sabu seberat 3,58 gram
- Satu kantong plastik warna hitam
- Satu buah baut
- Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Transaksi Narkoboy di Ogan Ilir, Amankan 1 Pelaku dengan BB 70 Butir Ineks
BACA JUGA:Kades Sekonjing Sebut Pemain Narkoboy di Desanya Banyak Pendatang
- Satu unit gerobak sampah
- Satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," paparnya.
Polres Ogan Ilir melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Narkoboy di Tanjung Batu, Ini Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Semoga Berhasil! DPRD dan Polisi di Ogan Ilir Duduk Bersama Bahas Pemberantasan Narkoboy
"Termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan, ini wajib kita tindak tegas," pungkasnya.