“Ekstensifnya jaringan melibatkan 52 desa di 11 kecamatan, dengan ketat mematuhi regulasi pertambangan yang ditegakkan oleh pemerintah,” jelas Yayan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Ancam Warga
Proses pengawasan dari survei hingga penggalian batu bara dilaksanakan sesuai dengan regulasi pemerintah, menjadikan pelanggaran sebagai kemungkinan yang sangat kecil.
Yayan menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021, menjadi landasan utama dalam operasional PT SLR.
Sementara itu, terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Korporat atau corporate social responsibility (CSR), PT SLR dan PT SDJ secara berkelanjutan melaksanakan program CSR yang luas.
“Selama tahun 2023, tak kurang 76 kegiatan pembagian program CSR dilaksanakan di 4 kabupaten, membantu dalam berbagai aspek seperti pembangunan infrastruktur, himbauan kamtibmas, dan bantuan pangan,” urai Yayan.
Terlebih, PT SLR dan PT SDJ bukan hanya operator angkutan batu bara, melainkan juga kontributor signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan.
Dengan peningkatan volume pengangkutan batu bara, pekerjaan tercipta dan pendapatan masyarakat setempat meningkat.
Komitmen terhadap lingkungan tercermin dalam langkah-langkah reklamasi pascatambang untuk mengembalikan kondisi alam setelah pertambangan.
Selain keselamatan pekerja, PT SLR dan PT SDJ memperhatikan kesejahteraan timnya.
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Berikan Kado Natal Untuk Masyarakat Kampung Gimbis
BACA JUGA:Menumpang Kapal Cepat dari Boom Baru Palembang ke Bangka Kini Semakin Nyaman Loh, Ini Buktinya!
Program pelatihan dan kesadaran keselamatan termasuk dalam upaya memastikan bahwa lingkungan kerja tetap aman.