Untuk ruas Tol Palindra terdapat rest area mini di kilometer 1 dan kilometer 20 yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Siswi Jurusan Pemasaran SMK Negeri 1 Ikuti Wardah Expert Class
BACA JUGA:4 Jenis Tanaman yang Dapat Dijadikan Obat Herbal! Nomor 3 Bahkan Baik Untuk kecantikan
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer per jam di ruas Palindra dan maksimal 100 kilometer per jam di ruas Indraprabu.
"Kami imbau kepada pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan," tutur Syamsul.
Dia juga mengimbau pengendara untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
BACA JUGA:Prestasi Gemilang, Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award
BACA JUGA:Living Plaza Palembang Geber Promo, Potongan Harga Hingga 70 Persen
"Bila mengantuk saat perjalanan, pengendara disarankan untuk beristirahat di rest area yang disediakan," pungkasnya. *