"Jadi mereka ini melakukan aksi tawuran, dan juga ada didapatkan dari mereka membawa sajam saat melakukan aksi tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.
BACA JUGA:Asyik! Berlaku di Sumsel, Tilang Manual Ditiadakan Saat Libur Nataru
Ia menuturkan, bahwa peristiwa tawuran ini telah terjadi tiga hari atau empat hari sebelum terjadinya indikasi tawuran. Hingga puncaknya terjadi pada Ahad 17 Desember 2023.
"Sehingga kita mengambil langkah tegas, dengan mengamankan para remaja ini dan melakukan proses hukum bagi pemuda yang terbukti melanggar hukum," terang Kombes Pol Harryo.
Untuk modus aksi tawuran yang dilakukan para pemuda ini, dengan menggunakan media sosial (medsos) untuk mengundang dan melakukan aksi tawuran.
"Motifnya sendiri tanpa ada sebab yang pasti, mereka ini melakukan aksi tantang menantang di media sosial," aku Kombes Pol Harryo.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Siapkan 3 Pos PAM Nataru di Lokasi Ini
BACA JUGA:Waw! Orang Nomor Satu di Mapolda Sumsel Ini Berikan Pembekalan Ke Siswa Diktukba Polri, Yuk Lihat
Dari 21 pemuda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis celurit hingga kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran.
"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka dari 21 pemuda yang kita amankan, karena terbukti adanya penguasaan sajam sesuai dengan UU Darurat tahun 1951,” jelasnya.
Untuk 14 anak dibawah umur akan mendapatkan rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima lainnya masuk kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal.
"Untuk lima orang yang termasuk kategori dewasa, kita lakukan pembinaan secara Internal kepolisian. Dengan kelimanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," terangnya.
BACA JUGA:Insiden Tertembaknya Seorang Anggota Polisi di OKI, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Resmi Berganti, Ini Wajah Baru PJU Polda Sumsel dan Tiga Kapolres Jajaran Dalam Sertijab
Di Palembang sendiri, lanjut Kombes Pol Harryo, bahwa aksi tawuran sudah sering terjadi sehingga pihaknya harapkan dengan adanya rilis ini akan memberikan efek jera.