Kejari OKI datangi Pengadilan Negeri Palembang, Untuk Apa?

Selasa 08 Jul 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA khusus oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Senin 7 Juli 2025.

Hal ini dilakukan terhadap 2 perkara korupsi yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017-2018.

Dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

"Bahwa proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. didampingi oleh Rendi Sandu, S.H. selaku JPU perkara dimaksud, melaksanakan pelimpahan sebanyak 6 berkas perkara," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber di Acara BPSDMD, Apa Temanya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Berikut Lokasinya

Dalam perkara Dispora OKI ada IT selaku Kabid Keolahragaan Tahun 2022, H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda Tahun 2022, M selaku Bendahara periode Januari-Juni Tahun 2022.

Kemudian, lanjut dia mengatakan, bahwa AP selaku Bendahara periode Juli-Desember Tahun 2022.

Sedangkan dalam perkara Panwaslu OKI ada IH selaku Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 dan HI selaku Komisioner Panwaslu Oki Tahun 2017-2018.

Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Keluarga Besar Kejati Sumsel Ikuti Kegiatan Siraman Rohani, Apa Temanya?

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Ini Amanat Kajati

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan barang bukti yang diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari Uang tunai sebesar Rp212.840.000 pada perkara Dispora.

Kategori :