Kajari OKU Gelar Ekspose Pendampingan Hukum, Siapa?

Rabu 06 Aug 2025 - 14:54 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Hal ini menjadi kendala yang perlu dijelaskan kepada kepala desa agar mekanisme penyaluran itu bisa terserap dengan baik," jelasnya.

BACA JUGA:Tim Kepala Bagian Pengelolaan Data Biro Perencanaan dan Bagian Reformasi Birokrasi Datangi Kejati Sumsel

BACA JUGA:OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Akhirnya Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka, Siapa Mereka?

Dalam melakukan Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada proses yang terjadi di lapangan.

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara perlu mengawasi standar uji kualitas dan kuantitas beras sebelum dilakukan penyerahan penyaluran bantuan kepada masyarakat dan juga pada saat dilakukan penyimpanan, sehingga dapat menjaga standar yang telah ditetapkan dengan baik.***

Kategori :