Ini Vonis Diterima Eks Sekda Kota Palembang di Pengadilan Tipikor

Sabtu 09 Aug 2025 - 09:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa 3 terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan berbeda.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?

Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut  JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. 

Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kategori :