Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam 2 tahap.
BACA JUGA:Layanan Digital IndiHome Karaoke, Hadirkan Pengalaman Karaoke yang Menarik dan Interaktif
BACA JUGA:Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Pimpin Upacara Pemakaman Eks Perwira Ini, Yuk Lihat
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024.
Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif mengimbuhkan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA:Asyik! 5 Ruas Tol Ini Bertarif 0 Rupiah di Nataru 2024
BACA JUGA:Layanan Digital IndiHome Karaoke, Hadirkan Pengalaman Karaoke yang Menarik dan Interaktif
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," tegas Hilman.
Pelunasan tahap kedua, sambung Hi, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
-
Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Demikian info jadwal pelunasan biaya haji yang dilansir dari kemenag.go.id, semoga bermanfaat.