PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, musnahkan barang bukti sabu sebanyak 4,8 Kilogram (Kg) di aula gedung BNNP Sumsel, Rabu 27 Desember 2023.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023.
"Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg," ujarnya.
Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg. "Tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium," katanya.
BACA JUGA:Wow! Kerugian Emak-Emak Korban 'Arisan Bodong' Lebih Rp 500 Juta
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
Untuk proses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara dicampur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed.
Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Ia menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan, bahwa dua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023.
BACA JUGA:Home Industri Narkoba di Pemulutan, Polres Amankan IRT Residivis Kambuhan
BACA JUGA:Gagalkan Penjualan Minyak Mentah Milik Pertamina HRZ 4, Tim Gabungan Tangkap Pelaku
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.
Ia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).