Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat.
BACA JUGA:Kepada Tuhan Saja Gak Takut, Pencuri Embat Meteran Air PDAM Masjid Al-Arif di Lubuklinggau
BACA JUGA:Razia Sendirian, Warga di Muratara Diduga Kena Pukul Oknum Berseragam Ini
Dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Lanjut dia mengatakan, bahwa sepanjang 2023 ini BNNP Sumsel telah memusnahkan kurang lebih 174 Kg Sabu, 360 butir ekstasi, dan 12 Kg ganja.
"Dari barang bukti yang kita musnahkan itu, sepanjang 2023 ini kita berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 33 berkas perkara dengan menangkap 47 tersangka," ungkapnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan ini didapatkan melibatkan jaringan Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat.
BACA JUGA:Dituntut 5 dan 4 Tahun, 3 Terdakwa PTSL Divonis Jadi 15 Bulan
BACA JUGA:Tabir Surya? Cara Memilih yang Tepat Untuk Jenis Kulit Anda
"Dari beberapa Provinsi itulah, kemudian barang haram masuk ke wilayah kita untuk diedarkan," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel, sehingga generasi muda aman dari jeratan bareng haram tersebut.*