Pria di Palembang Ditangkap Polisi, Gara-gara apa?

Kamis 11 Sep 2025 - 14:17 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Kita turut mengamankan barang bukti dompet dan HP korban serta juga kendaraan pelaku saat melakukan aksinya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing

BACA JUGA:Apa itu Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media? Ini Pendapat Mahasiswa Universitas Andalas

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :