GURU mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan dan pengembangan generasi muda di Indonesia.
Guru merupakan profesi yang sangat mulia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 tentang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hampir semua guru honorer yang bekerja di wilayah 3T jauh dari kata kecukupan.
BACA JUGA:UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik
BACA JUGA:Budaya Politik di Indonesia
Seperti dari data yang telah dianalisa dan dari beberapa wawancara terhadap salah satu guru honorer terdapat nilai gaji guru honorer hanya berkisaran Rp 500 ribu – Rp 700 ribu/bulan yang terbilang rendah.
Bahkan ada juga di beberapa bidang mereka tidak dibayar sama sekali.
Karena kesulitan ekonomi di daerah tersebut sehingga pemerintah tidak dapat menurunkan dana kepada pihak instansi sekolah untuk membayar gaji guru honorer.
Artikel ini bertujuan membahas kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru di daerah terpencil.
BACA JUGA:6 Tips Memilih Homeschooling Untuk Anak, Yuk Simak! Para Orang Tua Wajib Tau
BACA JUGA:Detak Jantung dan Nafas Bangsaku Menjelang Pemilu
Pemerintah perlu memberikan penghasilan tambahan yang layak bagi guru honorer di daerah 3T agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Sehingga guru yang diberikan kesejahteraan oleh pemerintah akan memiliki motivasi yang tinggi untuk bekerja dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada siswa.
Kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru di daerah 3T telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: