Menurut dia masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan.
BACA JUGA:Insiden Tertembaknya Seorang Anggota Polisi di OKI, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Puluhan Siswa Polisi SPN Polda Sumsel Lakukan Giat Ini di Polres OKU
Informasi yang dilaporkan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti halnya kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, TPPO, dan gangguankamtibmas lainnya.
"Masyarakat cukup menekan (menghubungi) Call Center Polri 0811 7875 110 dan bisa melaporkan apa pun jika membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah terhubung, personel Polres Pagaralam yang berada di kesatuan akan siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Akan ada para personel yang harus selalu siap dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng Kepolisian Tertibkan PKL Untuk Fokus Penataan Dua Kawasan Ini
Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau main-main dengan laporannya," imbaunya.
Call Center Polri ini juga akan disosialisasikan oleh seluruh anggota Polri di jajaran Polres Pagaralam.
Termasuk menyebarkan melalui media sosial dan selebaran di tempat-tempat umum lainnya.
BACA JUGA:Wah! Bangun Sinergi dengan Media, Polisi di Palembang Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
BACA JUGA:Wah! Dengan Program Ini, Polisi Dengarkan Aspirasi Pelajar SMKN 2 Muara Enim
"Ini upaya kami memberikan pelayanan cepat dan terbaik kepada masyarakat," ucapnya lagi.