Melansir dari situs polri.go.id dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110 di seluruh Indonesia.
Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat butuh terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
BACA JUGA:Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Amankan Sopir dan Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal di Muara Enim
Masyarakat yang akan melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke petugas.
Petugas itu yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis alias tidak berbayar. Akan tetapi Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main.
Jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.*