Polres Pagaralam Buka Layanan 'Lapor Pak Kapolres' ke Nomor 0811 7875 110 Selama 24 Jam

Rabu 03 Jan 2024 - 11:17 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Melansir dari situs polri.go.id dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110 di seluruh Indonesia.

Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri  ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat butuh terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. 

BACA JUGA:Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Amankan Sopir dan Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Wah! Wartawan Mitra Yang Tidak Terpisahkan Dengan Kepolisian, Begini Keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumsel

Masyarakat yang akan melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke petugas.

Petugas itu yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis alias tidak berbayar. Akan tetapi Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main.

Jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.*

 

Kategori :