Yang merupakan program unggulan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Hal ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kota Prabumulih.
Monitoring yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.
Melalui, lanjut dia mengatakan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atas Surat Permohonan Pendampingan Hukum.
Yang dikirimkan oleh UPTD Puskesmas Tanjung Rambang yang dikirimkan oleh UPTD Puskesmas Tanjung Rambang dengan Nomor : 800.1/486/PKM-TR/IV/2025 tanggal 21 April 2025.
BACA JUGA:Ini Tujuan Kejati Sumsel Gelar Evaluasi Aktualisasi Latsar CPNS Golongan III
BACA JUGA:Terkait Insiden Menimpa Wartawan di Kejati Sumsel, Begini Kata Ketua IJTI Sumsel
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara Vivin Marti Ningsih, S.H., Mentari Gemilang, S.H., dan Rizki Nuzly Ainun, S.H., M.H.
Langsung bertindak monitoring pendampingan hukum terkait Pengelolaan Keuangan BLUD pada Puskesmas Tanjung Rambang.
Kegiatan monitoring langsung dihadiri oleh Irma Suryana, SKM.,Msi., selaku Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Rambang, Arie Robuana, Am.Kep., selaku Kepala Sub-Bagian Tata Usaha.
Syakina, Amd.Kep., selaku Bendahara Pengeluaran, Indah Sulistia Utami, AM.Keb, selaku Bendahara Penerimaan, dan Elsa Juniar, AM.Keb.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Berikut Kasusnya
"Tujuan diadakan monitoring adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan BLUD pada Tanjung Rambang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.