ALHAMDULILLAH, 11 Desa di Lahat Naik Status Desa Mandiri, Apa Saja yang jadi Penilaian?

Minggu 07 Jan 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, setidaknya ada 11 desa pada 2023 naik statusnya menyandang Desa Mandiri.

Salah satunya, Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Penjalang Suku Empayang Kikim Saling Ulu (Pseksu), meraih lencana maupun piagam penghargaan terhadap anugerah Desa Mandiri.

"Alhamdulillah, tentu saja bukan perkara mudah. Butuh perjuangan dan kerja sama baik dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pemerintahan lainnya," jelas Kepala Desa (Kades), Yeni Fitriana, Ahad 7 Januari 2024.

Dulunya, sambung dia, sebelum menjabat sebagai kades tentu saja, banyak sekali pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan secara perlahan-lahan.

BACA JUGA:KLHK Danai Unsri Laksanakan Program Desa Mandiri Peduli Gambut 2023 di 2 Kabupaten, Cek Hasilnya!

"Berkat doa dan kerja keras semua pihak, dari tahun ke tahun perubahan tampilan wajah desa pun berangsur-angsur cukup signifikan," imbaunya.

Kini, masih katanya, setelah menyandang Desa Mandiri pastinya hal-hal yang mesti dikerjakan pun harus dilakukan.

Pembangunan infrastruktur terus disupport oleh pemerintah dan pihak ketiga.

"Termasuk bantuan-bantuan kepada penduduk desa pun silih berganti. Maupun program kerja berjalan dengan lancar dan cepat mendapatkan respon," papar dia.

BACA JUGA:Apa Penyebab Harga Beras Mahal di Kikim Selatan Lahat? Sehingga Petani Jual Gabahnya

Ia berpesan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam hal ini DPMD atas bimbingan serta arahan.

Dengan stakeholder lainnya ikut berpartisipasi sehingga Desa Lubuk Mabar menjadi seperti sekarang ini.

"Tinggal bagaimana mempertahankan status ini. Untuk itulah, bantuan dan kerjasama semua pihak terus memberikan dukungan, sekaligus pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Yeni Fitriana.

Sementara itu, Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Rosmala Dewi SE MM mengemukakan, menurut Undang-undang (UU) No 6/2014.

BACA JUGA:Maraknya Knalpot Brong, Yonarmed 15/Cailendra Dibawah Komando Kodam II/Swj Periksa Sepeda Motor Prajuritnya

Kategori :