Caleg Diminta Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024, KPUD Umumkan Batas Waktu Penyampaian di Tanggal Ini

Minggu 07 Jan 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

"Ada teman kita Aidil dan Kasubag Tekmas Pak Busairi siap membantu jika terdapat kendala ataupun informasi yang diperlukan dalam penyampaian LADK,"jelas Agus.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Addian menyampaikan bahwa mereka juga memiliki operator yang bisa memantau partai politik yang sudah atau belum melaporkan LADK.

Menurutnya, ada beberapa titik rawan dalam pelaporan dana kampanye.

Antara lain penyampaian pelaporan dana kampanye melewati tenggat waktu, tertib administratif, penggunaan dana kampanye fiktif, sumber penyumbang dana yang dilarang.

BACA JUGA:7 Ketua Parpol Siap ‘Beradu Nasib’ Di Pileg 2024 Dapil 1, Ini Strategi Masing masing Caleg

"Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. *

Kategori :