PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Hari ini 7 Januari 2024 terakhir pelaporan daya kampanye seluruh Caleg.
Penegasan itu sudah disampaikan KPUD Muratara beberapa waktu yang lalu.
Meminta seluruh Calon legislatif (caleg) pada pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Muratara untuk melaporkan dana kampanye.
Batas waktu penyampaian dana kampanye tersebut hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Caleg DPRD Ogan Ilir yang Meninggal di Tol Palindra, Ini Kecepatan Berkendaranya
Jika tidak menyampaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka partai politik yang menjadi perahu caleg akan dikenai sanksi.
"Kalau terlambat atau tidak menyampaikan, ada sanksinya," kata Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto belum lama ini.
Agus menerangkan, sanksi tersebut tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu dan Surat Keputusan KPU nomor 1815 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 118 ayat (1), bila tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya
"Kami selaku penyelenggara pemilu menjaga, mengawal caleg yang telah berjuang memenangkan hati rakyat sejak awal tidak terdapat cacat administratif pelaporan dana kampanye,"ujarnya.
Dia menyadari dalam tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu, tentunya para caleg sudah menemui konstituennya dan tidak terlepas dengan dana kampanye.
Karena itu pihaknya hari ini menggelar rapat koordinasi dengan semua perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu dalam rangka penyamaan persepsi mengenai LADK.
KPU Muratara siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu dalam penyampaian LADK melalui admin atau operator Sikadeka.
BACA JUGA:Langgar Aturan KPU, Sejumlah Baliho Caleg Di Muaraenim Diturunkan ‘Paksa’