Berikut Hasil Sidang PMH Eks Cineplex di PN Palembang

Rabu 07 Jan 2026 - 05:37 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti. Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m².

Yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Pendapat Hukum, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Kajati Pimpin 2 Kegiatan Ini di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Apakah Itu?

Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

Kategori :