Benarkah Masih 1,6 Juta Honorer Tersisa Belum Diangkat? Kata BKN 749.398 Sudah Menjadi ASN

Selasa 09 Jan 2024 - 09:31 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

SPTJM merupakan hal penting dalam pengangkatan menjadi ASN karena validitas data tenaga honorer itu terbukti.

BACA JUGA:3 Tujuan PT Banjarsari Pribumi Berikan Insentif kepada 75 Tenaga Pendidik Honorer di Lahat

Melansir laman bkn.go.id pada Minggu, 7 Januari 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto berharap agar validasi dan verifikasi data bisa dilakukan secara baik.

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian," ujar Haryomo.

"Dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tambahnya.

Validasi dan verifikasi data menjadi hal yang sangat penting agar tenaga honorer bisa mendapatkan haknya untuk diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Nasib Ratusan Honorer RS Dr Sobirin Masih Menggantung, Nekat Sampaikan Petisi Ini

Diketahui, pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer merupakan salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2023.

Bahkan, pemerintah telah memberi mandat dalam UU ASN 2023 bahwa penataan tenaga honorer menjadi isu yang wajib diselesaikan.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Teknis Menyedihkan, Pj Bupati Banyuasi Janji Bakal Dorong Jadi PPPK

permasalahan tenaga honorer atau tenaga non-ASN sebelum ini sudah diatur sebelumnya.

Akhir tahun lalu ada pendataan Non-ASN di seluruh instansi dan OPD. Pendataan itu merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Sebetulnya dengan pendataan tersebut tidak ada lagi pertanyaan mengenai status tenaga honorer yang sudah terdata.

Kategori :